PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN PENGELOLAAN BATAS WILAYAH...
Pasal 22
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Gubernur dan bupati/walikota menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup BNPP. (2) Gubernur dan bupati/walikota melampirkan laporan tahunan atas pelaksanaan dana Dekonsentrasi dan dana Tugas Pembantuan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Lampiran laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan satu kesatuan dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (4) Lampiran laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
