Pasal 21
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bertanggung jawab atas pelaksanaan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. (2) Kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang. (3) Penatausahaan keuangan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
