PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN PENGELOLAAN BATAS WILAYAH...
Pasal 20
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota bertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. (2) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
