PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN PENGELOLAAN BATAS WILAYAH...
Pasal 25
BAB 8 — BARANG HASIL PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Barang Milik Negara yang dihibahkan terlebih dahulu harus dicatat dalam neraca BNPP. (2) Barang Milik Negara yang dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu diusulkan oleh Sekretaris BNPP kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan. (3) Barang hasil pelaksanaan dana dekonsentrasi dan/atau dana tugas pembantuan yang telah dihibahkan wajib ditatausahakan didalam neraca daerah sebagai barang milik daerah. (4) Penggunaan, pengoperasian dan pemeliharaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib didanai dari APBD.
