PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN PENGELOLAAN BATAS WILAYAH...
Pasal 16
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Penyaluran dana Tugas Pembantuan didasarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk DIPA Tugas Pembantuan atau dokumen lain yang disamakan dengan DIPA. (2) DIPA tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian penggunaan anggaran BNPP dalam rangka pelaksanaan pelaksanaan dana Tugas Pembantuan. (3) Konsep DIPA Tugas Pembantuan disusun oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan Tugas Pembantuan dan disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan masing-masing daerah.
