PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN PENGELOLAAN BATAS WILAYAH...
Pasal 17
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Penyaluran dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara. (2) Tata cara penyaluran dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
