Pasal 15
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Penyaluran dana Dekonsentrasi didasarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk DIPA dekonsentrasi atau dokumen lain yang disamakan dengan DIPA. (2) DIPA Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian penggunaan anggaran kegiatan penguatan fungsi gubernur dalam pembangunan perbatasan. (3) Konsep DIPA Dekonsentrasi disusun oleh Kepala SKPD yang ditunjuk oleh Gubernur berdasarkan pendelegasian wewenang dari Sekretaris BNPP. (4) Penyusunan Konsep DIPA Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh SKPD yang melaksanakan pembangunan kawasan perbatasan. (5) Pengesahan DIPA Dekonsentrasi ditetapkan oleh Kanwil Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. (6) DIPA sebagaimana dimaksud ayat pada (5) disampaikan oleh Kepala/Pimpinan SKPD/Kuasa Pengguna Anggaran kepada Sekretaris BNPP paling lambat satu minggu setelah diterimanya pengesahan DIPA Dekonsentrasi oleh Kanwil Perbendaharaan.
