PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN PENGELOLAAN BATAS WILAYAH...
Pasal 14
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Kepala/Pimpinan SKPD/Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan RKA-KL yang telah ditetapkan dalam DIPA. (3) Kuasa Pengguna Anggaran menyusun rencana operasional kerja pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. (4) Rencana operasional kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan monitoring kemajuan pelaksanaan kegiatan, perencanaan kebutuhan dana, dan sarana untuk mengungkapkan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan anggaran.
