PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN PENGELOLAAN BATAS WILAYAH...
Pasal 13
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan usulan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan tugas pembantuan untuk ditetapkan oleh Kepala BNPP. (2) Pejabat yang dapat diusulkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala SKPD atau Pejabat lain dengan eselonering satu tingkat dibawah Kepala SKPD dalam lingkup SKPD. (3) Kepala/Pimpinan SKPD/Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk dan MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran serta Petugas Unit Akuntansi Keuangan/Barang.
