PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN PENGELOLAAN BATAS WILAYAH...
Pasal 12
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Gubernur menunjuk dan MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan dekonsentrasi dan atau tugas pembantuan (2) Pejabat yang dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala SKPD atau Pejabat lain dengan eselonering satu tingkat dibawah Kepala SKPD. (3) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk dan MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran. (4) Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala SKPD MENETAPKAN Petugas Unit Akuntansi Keuangan/Barang.
