PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional...
Pasal 26
BAB 4 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Bendera merah putih sebaaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf k, dipakai oleh pegawai pada PDH warna khaki Sekretariat Tetap BNPP di PLBN pada pakaian dinas PDH warna Khaki dan PDH warna putih hitam. (2) Bendera merah putih ditempatkan di lengan sebelah kanan dengan posisi 2 cm di bawah lidah bahu.
(3) Bahan dasar bendera merah putih berupa kain dengan jahitan bordir.
