PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional...
Pasal 27
BAB 4 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Tanda jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf i, dipakai oleh pegawai Sekretariat Tetap BNPP di PLBN pada setiap pakaian dinas. (2) Tanda jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pada saku dada baju sebelah kanan. (3) Tanda jabatan terdiri atas: a. Kepala Bidang di PLBN menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 5 cm warna kuning emas di tengah terdapat lambang BNPP berdiameter 3 cm dengan warna kuning emas. b. Kepala Subbidang di PLBN menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat berdiameter 4 cm warna kuning emas di tengah terdapat lambang BNPP berdiameter 2.5 cm warna kuning emas.
