PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional...
Pasal 25
BAB 4 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Nama PLBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf j, dipakai oleh pegawai Sekretariat Tetap BNPP di PLBN pada pakaian dinas PDH warna khaki dan PDH warna putih hitam. (2) Bahan dasar nama PLBN berupa kain dengan jahitan bordir, bertuliskan PLBN setempat. (3) Nama PLBN ditempatkan di dada sebelah kiri dengan posisi di atas saku baju.
