PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional...
Pasal 24
BAB 4 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Warna dasar foto pegawai pada tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 didasarkan pada jabatan pegawai. (2) Warna dasar foto sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri atas: a. warna coklat untuk pejabat eselon I; b. warna merah untuk pejabat eselon II; c. warna biru untuk pejabat eselon III; d. warna hijau untuk pejabat eselon IV; e. warna orange untuk pegawai non eselon; dan f. warna abu-abu untuk pejabat fungsional.
