PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional...
Pasal 23
BAB 4 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memuat: a. Bagian depan:
lambang BNPP di letakkan di tengah atas, dengan tulisan BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA menggunakan huruf Franklin Gothic Medium ukuran 12 yang diletakan di bawah lambang BNPP dengan posisi di tengah.
pas foto memakai PDH warna khaki atribut lengkap.
pas foto ukuran tinggi 5 cm dan lebar 4,5 cm dengan tulisan nama yang diletakan simetris di bawah foto b. Bagian belakang:
nama;
nomor induk pegawai;
jabatan;
alamat kantor;
tanggal dikeluarkan;
pejabat yang mengeluarkan;
tanda tangan pejabat yang mengeluarkan;
nama, pangkat, nip pejabat yang mengeluarkan; dan
stempel BNPP.
