PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional...
Pasal 22
BAB 4 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e dan Pasal 17 huruf e, memuat identitas pegawai. (2) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantung pada saku baju sebelah kiri di bawah lencana KORPRI. (3) Tanda pengenal dipakai pada setiap pakaian dinas. (4) Tanda pengenal terbuat dari bahan dasar PVC laminating dengan ukuran tinggi 8,5 cm dan lebar 5,5 cm dengan warna dasar putih.
