PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional...
Pasal 21
BAB 4 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Lambang BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dan Pasal 17 huruf d, dipakai pada PDH warna
khaki dan PDH warna putih hitam untuk pegawai Sekretariat Tetap BNPP di PLBN. (2) Lambang BNPP ditempatkan di lengan sebelah kiri dengan posisi 2 cm di bawah nama BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN. (3) Bahan dasar lambang BNPP berupa kain dengan jahitan bordir.
