PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional...
Pasal 20
BAB 4 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Nama BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan Pasal 17 huruf c, dipakai pada PDH warna khaki dan PDH warna putih hitam untuk pegawai Sekretariat Tetap BNPP di PLBN. (2) Nama BNPP ditempatkan di lengan sebelah kiri dengan posisi 2 cm di bawah lidah bahu. (3) Bahan dasar nama BNPP berupa kain dengan jahitan bordir, bertuliskan BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN.
