PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional...
Pasal 14
BAB 3 — JENIS PAKAIAN DINAS
(1) Korpri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dipakai pegawai dalam setiap upacara hari besar nasional atau hari tertentu. (2) Korpri pria:
a. kemeja lengan panjang; b. celana panjang warna gelap; c. peci nasional warna hitam polos; dan d. ikat pinggang nilon/kulit, kaos kaki dan sepatu berwarna hitam. (3) Korpri wanita: a. baju lengan panjang; b. rok 15 cm di bawah lutut warna gelap; c. muds warna hitam polos; dan d. sepatu pantovel warna hitam. (4) Korpri wanita berhijab dengan warna hijab sesuai korpri bermotif polos dan wanita hamil menyesuaikan.
