PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional...
Pasal 13
BAB 3 — JENIS PAKAIAN DINAS
(1) PDH warna putih hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi: a. PDH warna putih hitam pria:
- kemeja lengan pendek;
- celana panjang warna gelap; dan 3) ikat pinggang nilon/kulit, kaos kaki dan sepatu berwarna hitam. b. PDH warna putih hitam wanita:
- baju lengan pendek;
- rok 15 cm di bawah lutut warna gelap; dan 3) sepatu pantovel warna hitam. (2) PDH warna putih hitam wanita berhijab dengan warna hijab sesuai PDH warna putih hitam bermotif polos dan wanita hamil menyesuaikan.
