PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional...
Pasal 15
BAB 3 — JENIS PAKAIAN DINAS
(1) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dipakai pegawai pada upacara resmi kenegaraan, bepergian resmi keluar negeri, perundingan/pertemuan antar negara atau kegiatan tertentu. (2) PSL pria: a. jas warna gelap b. celana panjang sewarna dengan jas; dan c. kemeja dengan dasi. (3) PSL wanita: a. jas warna gelap b. rok 15 cm di bawah lutut sewarna dengan jas; dan c. kemeja dengan dasi. (4) PSL wanita berhijab dengan warna hijab sesuai PSL bermotif polos dan wanita hamil menyesuaikan.
