PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PILAR TITIK REFERENSI
Pasal 8
BAB 2 — PTR
(1) PTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada bagian sisi muka terdapat keramik hitam berukuran 60 centimeter kali 60 (enam puluh) centimeter. (2) Keramik hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi: a. TD; b. TR; c. Titik Koordinat TR; d. keberadaan Lokasi PTR (Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi); e. tanggal, bulan, tahun pembuatan; dan
f. tulisan MERUSAK PTR INI DIKENAKAN SANKSI PIDANA. (3) Tulisan pada keramik hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan jenis huruf Franklin Gothic Medium, warna putih dan ukuran 90 (sembilan puluh) point.
