Pasal 7
BAB 2 — PTR
(1) PTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pada bagian atas tengah terdapat tembaga berbentuk lingkaran dengan diameter 40 (empat puluh) centimeter. (2) Tembaga berbentuk lingkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor urut TR; b. gambar Titik Pusat Koordinat; c. tulisan MILIK NEGARA DILARANG MERUSAK DAN MENGGANGGU PTR INI; dan d. tulisan BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN. (3) Tulisan pada tembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan jenis huruf Franklin Gothic Medium warna hitam. (4) Ukuran tulisan pada tembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, sebesar 70 (tujuh puluh) point. (5) Ukuran tulisan pada tembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d sebesar 40 (empat puluh) point.
