PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PILAR TITIK REFERENSI
Pasal 9
BAB 3 — VERIFIKASI DAN PEMETAAN PTR
(1) Verifikasi dan Pemetaan PTR dilakukan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Informasi Geospasial, Dinas Hidro Oseanografi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Kementerian Pertahanan. (2) Verifikasi dan Pemetaan PTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama atau mandiri. (3) Dalam hal verifikasi dan pemetaan dilakukan secara mandiri, harus dilaporkan kepada pihak lainnya.
