PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PILAR TITIK REFERENSI
Pasal 24
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 untuk menjamin pemeliharaan PTR oleh pemerintah daerah efisien dan efektif. (2) Pengawasan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui monitoring dan evaluasi.
