PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PILAR TITIK REFERENSI
Pasal 25
BAB 12 — PENDANAAN
(1) Pendanaan verifikasi dan pemetaan, pembangunan, renovasi PTR, penyebaran informasi secara nasional, pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. (2) Pemeliharaan, penyebaran informasi PTR di daerah dan pengembangan area sekitar PTR bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
