PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PILAR TITIK REFERENSI
Pasal 23
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 untuk mewujudkan kondisi PTR dalam kondisi baik. (2) Pembinaan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, sosialisasi, bimbingan, asistensi, pendidikan dan pelatihan.
