PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PILAR TITIK REFERENSI
Pasal 20
BAB 9 — PENYEBARLUASAN INFORMASI PTR
(1) Penyebarluasan informasi PTR di daerah dilakukan oleh pemerintah daerah. (2) Pemerintah daerah dalam melakukan penyebarluasan informasi PTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan BNPP.
