PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PILAR TITIK REFERENSI
Pasal 19
BAB 9 — PENYEBARLUASAN INFORMASI PTR
(1) Penyebarluasan informasi PTR secara nasional dilakukan oleh BNPP, Dinas Hidro Oseanografi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Badan Informasi dan Geopasial, dan Kementerian Pertahanan. (2) Penyebarluasan informasi PTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama atau mandiri. (3) Dalam hal penyebarluasan informasi PTR dilakukan secara mandiri, harus dilaporkan kepada pihak lainnya.
