PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PILAR TITIK REFERENSI
Pasal 18
BAB 8 — PENGEMBANGAN AREA SEKITAR PTR
(1) Pemerintah daerah dapat mengembangkan area sekitar PTR. (2) Pengembangan area sekitar PTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. tempat rekreasi atau pariwisata; b. aktivitas perekonomian; dan c. tempat olah raga; (3) Pemerintah daerah dalam mengembangkan area sekitar PTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
