PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PILAR TITIK REFERENSI
Pasal 15
BAB 6 — PEMELIHARAAN PTR
(1) Pemeliharaan PTR dilaksanakan oleh pemerintah daerah. (2) Pemerintah daerah dalam melakukan pemeliharaan PTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan BNPP. (3) Pemerintah daerah melaporkan pemeliharaan PTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BNPP dengan tembusan Dinas Hidro Oseanografi Tentara
Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Kementerian Pertahanan
