PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PILAR TITIK REFERENSI
Pasal 14
BAB 5 — RENOVASI PTR
(1) Renovasi PTR dilaksanakan oleh BNPP. (2) BNPP dalam melakukan renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Badan Informasi Geospasial, Dinas Hidro Oseanografi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Kementerian Pertahanan dan pemerintah daerah. (3) BNPP dalam melakukan renovasi PTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat dan/atau pihak terkait lainnya.
