PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PILAR TITIK REFERENSI
Pasal 13
BAB 4 — PEMBANGUNAN PTR
(1) PTR yang rusak total atau hilang dapat dilakukan pemindahan posisi PTR. (2) Pemindahan posisi PTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ke lokasi terdekat dari posisi awal dan aman.
