PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PILAR TITIK REFERENSI
Pasal 16
BAB 7 — PENGAMANAN PTR
(1) PTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat dilakukan pengamanan dengan pagar berpintu. (2) Pagar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari besi atau tembok dengan tinggi 75 (tujuh puluh lima) centimeter. (3) Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan bentuk melengkung dengan tinggi paling rendah 75 (tujuh puluh lima) centimeter.
