PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 58
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA
Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, pemanfaatan, penegasan, pemeliharaan, pengamanan, penyusunan anggaran, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan batas negara wilayah darat.
