PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 57
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, terdiri atas: a. Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Darat; b. Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara; dan c. Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara.
