PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 51
BAB 2 — SEKRETARIAT BNPP
Bagian Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan analisis kebutuhan, formasi, dan pelaksanaan pengadaan pegawai; b. peningkatan kapasitas aparatur sipil negara;
c. pengelolaan dan pengembangan penilaian kinerja aparatur sipil negara; d. penyelesaian penempatan, pengangkatan, mutasi, dan kepangkatan aparatur sipil negara; e. penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun aparatur sipil negara; dan f. pelaksanaan penegakkan disiplin, pemberian penghargaan dan perlindungan aparatur sipil negara.
