PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 49
BAB 2 — SEKRETARIAT BNPP
(1) Subbagian Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan struktur organisasi, fasilitasi dan evaluasi penataan organisasi. (2) Subbagian Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan ketatalaksanaan.
