PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 25
BAB 2 — SEKRETARIAT BNPP
Biro Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan pengelolaan keuangan; b. pelaksanaan dan pengelolaan urusan perbendaharaan dan akuntansi; c. pelaksanaaan dan pengelolaan urusan penatausahaan barang milik negara; d. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokoleran; e. pengelolaan publikasi dan dokumentasi; dan f. pelaksanaan rumah tangga dan tata usaha pimpinan.
