PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 23
BAB 2 — SEKRETARIAT BNPP
(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan dan fasilitasi, serta pemantauan dan kerja sama dalam negeri. (2) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan dan evaluasi, kerja sama luar negeri, serta fasilitasi administrasi perjalanan dinas luar negeri.
