PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 177
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR KAWASAN PERBATASAN
(1) Subbidang Kebijakan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat. (2) Subbidang Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan skala prioritas.
