PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 175
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR KAWASAN PERBATASAN
Bidang Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan skala prioritas.
