PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 174
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR KAWASAN PERBATASAN
Bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, pengelolaan, pemanfaatan, penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan skala prioritas.
