PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 168
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR KAWASAN PERBATASAN
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan infrastruktur fisik; b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan infrastruktur fisik; c. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis dan dokumentasi; dan
d. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
