PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 129
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN POTENSI KAWASAN PERBATASAN
(1) Subbidang Kebijakan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan potensi kawasan perbatasan darat. (2) Subbidang Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat sesuai dengan skala prioritas.
