PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 127
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN POTENSI KAWASAN PERBATASAN
Bidang Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan potensi kawasan perbatasan darat; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat sesuai dengan skala prioritas.
