PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 126
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN POTENSI KAWASAN PERBATASAN
Bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, pengelolaan, pemanfaatan, penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat sesuai dengan skala prioritas.
