PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 122
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN POTENSI KAWASAN PERBATASAN
Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan terdiri atas: a. Asisten Deputi Potensi Kawasan Perbatasan Darat; b. Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan; dan c. Asisten Deputi Potensi Kawasan Perbatasan Laut.
