Pasal 121
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN POTENSI KAWASAN PERBATASAN
Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan potensi kawasan perbatasan; b. koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan potensi kawasan perbatasan; c. koordinasi penyusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan potensi kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas; dan
d. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan potensi kawasan perbatasan.
