Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP, CAKUPAN KEGIATAN, DAN PEMBINA
Cakupan kegiatan DAK SPKP Tahun Anggaran 2014 meliputi: a. pembangunan/peningkatan jalan non status dan/atau jembatan yang menghubungkan kecamatan perbatasan lokasi prioritas dengan pusat kegiatan di sekitarnya; b. pembangunan dan rehabilitasi dermaga kecil atau tambatan perahu untuk mendukung angkutan orang dan barang, khususnya dermaga kecil atau tambatan perahu di wilayah pesisir yang tidak ditangani Kementerian Perhubungan; c. penyediaan moda transportasi perairan/kepulauan untuk meningkatkan arus orang, barang, dan jasa; dan d. penyediaan asrama sekolah untuk SLTP, SLTA, dan rumah dinas guru yang dibangun di kecamatan perbatasan lokasi prioritas yang tidak ditangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
